Mataram-NTB, Restorasitv.com -Polemik sengketa tanah di bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah seluas 17.080 M2 masih terus bergulir.
Lahan tersebut disengketakan antara Sudin (Anggota Komisi 3 DPR RI F-PDIP dengan Sahnun Ayitna Dewi warga setempat hingga kini belum menemui titik temu.
Pasalnya di atas lahan tersebut terdapat dua alat bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 268 tahun 2008 yang di keluarkan oleh kantor BPN Lombok Tengah.
Buntut dari hal tersebut menimbulkan konflik antara para pihak yang bersengketa.
Perang urang syaraf dan mengarah ke bentrok fisik berpotensi terjadi sewaktu- waktu dikarenakan tindakan sepihak berupa pemagaran lahan yang disengketakan dilakukan oleh sejumlah orang bayaran Sudin.
Untungnya pihak Sahnun Ayitna Dewi masih bisa menahan diri dengan perilaku arogan Sudin yang terkesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala kantor ATR/BPN Lombok Tengah Subhan pun angkat bicara dan meminta para pihak untuk bertemu guna membahas solusi penyelesaian dengan baik.
“Jadi lahan tersebut kami status kuo kan dan di kembalikan seperti semula hingga adanya putusan Incrah yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. “kata Subhan.
Sementara menyinggung dugaan keterlibatan oknum pegawai BPN yang memberikan dukungan tindakan sepihak Sudin yang melakukan pemagaran, mantan kepala kantor ATR/BPN Sumbawa tersebut menegaskan tidak sepengetahuan dirinya. “tandas Subhan.
Sementara dari berbagai informasi yang dihimpun dilapangan penanggung jawab pemagaran bernama Lalu Srijanim warga Desa Rambitan mengaku disuruh oleh Sudin.
Meski demikian ironisnya Lalu Srijanim yang akrab dipanggil Botak ketika diminta surat kuasanya tidak bisa menunjukkan surat-surat yang melegalkan perbuatannya di atas lahan yang sedang disengketakan tersebut.
Terpisah Sahnun Ayitna Dewi selaku pemilik lahan yang masih sah didampingi tim penasehat hukumnya dari kantor hukum S.Firdaus Tarigan,SH SE.MM,. di Jakarta dkk. menjelaskan lahan tersebut adalah sah miliknya yang dibuktikan dengan SHM No: 268 tahun 2008 yang di keluarkan kantor BPN Lombok Tengah.
“Tanah itu saya beli dari Lalu Edi Karya (alm) yang menjadi kuasanya Sudin dan perikatan jual belinya dicatatkan di kantor Notaris dan PPAT Zainul Islam beralamatkan di Praya Lombok Tengah.” kata Nunung.
Tanah Bumbangku kami beli dan kami kuasai serta jadikan tempat usaha sejak tahun 2006 silam.” beber nya.
“Saya jadi tidak habis pikir kok baru sekarang setelah Lalu Edi Karya tidak ada atau meninggal baru ada yang mengaku memiliki dan orangnya tidak jelas.” ucap Sahnun.
Klaim kepemilikan lahan seluas 1.7080 M2 antara Sudin (Anggota Komisi 3 DPR RI F-PDIP) dengan Sahnun Ayitna Dewi warga setempat sudah lama bergulir dan masih berproses di pengadilan.
Sementara selama proses perkaranya berlangsung dan disidangkan di pengadilan Pihak Sudin tidak pernah hadir.
Lalu pertanyaan siapakah dibalik atau yang berperan sebagai Sudin, terendus kabar adanya oknum yang bermain dan melakukan praktek mafia tanah yang bertujuan ingin menguasai tanah bumbangku milik Sahnun Ayitna Dewi dengan cara culas dan penuh tipu daya. ( H.M)