PASANGKAYU, RRSTORASITV.COM – Imbauan “STOP PENGGUNAAN KNALPOT BRONG” yang dipublikasikan melalui akun Facebook resmi Humas Polres Pasangkayu mendapat dukungan dari masyarakat. Dalam unggahan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu mengingatkan bahwa suara bising bukanlah kebanggaan karena knalpot brong dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, menambah polusi suara, serta berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diajak menggunakan knalpot sesuai spesifikasi standar pabrikan demi terciptanya keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Sat Lantas Polres Pasangkayu juga mengajak para pengendara untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menghormati pengguna jalan lain, menjaga ketenangan lingkungan, dan mewujudkan budaya tertib berlalu lintas.
Namun demikian, sejumlah warga Kabupaten Pasangkayu menilai bahwa imbauan tersebut perlu dibarengi dengan tindakan nyata di lapangan. Pasalnya, penggunaan knalpot brong masih kerap ditemukan di sejumlah wilayah dan sering menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat.
Keluhan warga semakin terasa ketika kendaraan berknalpot brong bolak-balik melintas di kawasan permukiman. Bahkan, menurut warga, suara bising tersebut masih sering terdengar saat kegiatan ibadah berlangsung di wilayah Martajaya sehingga mengganggu ketenangan dan kekhusyukan umat yang sedang beribadah.
“Kami mendukung imbauan dari Sat Lantas Polres Pasangkayu. Tetapi masyarakat juga berharap ada penertiban yang nyata sehingga penggunaan knalpot brong tidak lagi mengganggu warga,” ungkap salah seorang warga.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, PotretIndonesiaTerkini.id telah menghubungi Kasi Humas Polres Pasangkayu dan Kasat Lantas Polres Pasangkayu untuk meminta tanggapan terkait maraknya penggunaan knalpot brong serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dalam upaya penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Pasangkayu maupun Kasat Lantas Polres Pasangkayu belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Masyarakat berharap imbauan yang telah disampaikan melalui media sosial tidak hanya menjadi pesan edukasi semata, tetapi juga diikuti dengan pengawasan dan penertiban yang lebih intensif di lapangan. Dengan demikian, ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat dapat benar-benar terwujud di Kabupaten Pasangkayu.
“Tertib di Jalan, Cermin Budaya Kita.” Sebuah pesan yang diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Pasangkayu.
*(Rtv)
