PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Seorang warga bernama Sampang mengklaim sepihak bahwa ada tanahnya yang ikut disertipikatkan oleh Mahmud.
Untuk menghindari perdebatan berlanjut Kepala desa Ahmad didampingi Kepala dusun , kepala RT , semua aparat desa tokoh masyarak , memanggil
kedua belah pihak di kantor desa sipakaengak , kecamatan Doripoku, Kabupaten Pasangkayu guna mendengarkan keterangan tentang asal usul areal kebun yang di klaim tersebut
Pertemuan berlangsung di kantor Desa sipakaengak 15 Juni 2026.

Setelah di konfimasi keterangan dari kedua belah pihak, ternyata apa yang di klaim sepihak oleh saudara Sampang sebagai hak miliknya tidaklah benar sama sekali karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas berupa dokumen/ sertipikat atau surat lainnya sebagai dasar kepemilikan
Sementara itu Mahmud sebagai perintis pertama terbentuknya Desa Sipakaengak bahkan sebagai pelopor terbentuknya kecamatan Doripuko membantah keras klaim saudara sampang.
Bahkan Mahmud secara pribadi telah memberikan kebijakan dan mengikhlaskan sebagian tanah yang dimilikinya digarap oleh beberapa warga termasuk oleh saudara sampang sendiri.
kalau saya kembali dari awal tentang luas areal yang telah saya bebaskan yaitu sekian kilo meter termasuk yang dimiliki oleh saudara Sampang iitu bagian dari areal kami dan sewaktu kami membelinya masih ada beberapa saksi hidup sampai sekarang diantaranya Bupati Pasangkayu H.Yaumil Ambo Djiwa,” cerita Mahmud.
Mahmud juga menjelaskan bahwa areal seluas itu seharusnya sudah disertipikatkan namun hanya sebagain saja yang dapat diurus sertipikatnya .
“Semua yang terlihat di peta bergaris-garis warna kuning itu sudah punya SHM dan sudah ada namanya masing-masing buktinya BPN tidak bisa masuk untuk mengukur lagi , saya mohon maaf kepada pak Sampang.” Jelasnya sambil menunjuk gari-garis kuning yang diperlihatkan lewat layar monitor oleh Sekretaris desa sipakaengak.
Kepala Desa Sipakaengak yang hadir sebagai mediator menjelaskan bahwa tidak ingin mengungkit-ukit sejarah masa lalu tentang pembagian areal yang telah di atur oleh pendahulunya karena menurutnya akan merusak administrasi desa yang telah tersusun rapi lebih-lebih terhadap areal yang sudah diterbitkan sertipikatnya.
“Jangan ungkit masa lalu karena yang membuktikan kepemilikan adalah dokumen/sertipikat yang ada sekarang ini masing-masing sudah ada sertipikatnya dan tidak mungkin doble atau ganda ataupun di rubah apalagi sudah diterbitkan oleh BPN ,” terang kepala desa .
Kepala desa juga mengaku bahwa yang memegang sertipikat untuk pertama kalinya telah melapor ke kantor desa bahwa ada arealnya di desa sipakaengak begitu juga sewaktu masuk ke lokasi mencari titik batasnya yang bersangkutan bersama BPN datang juga melapor jadi tidak ada yang keliru.
“Yang bersangkutan pemegang sertipikat pertama kali datang melapor ke kantor desa begitu juga sewaktu masuk lokasi bersama BPN melapor juga ,jadi sudah jelas .” Ungkap Kepala Desa .
Dengan di mediasinya pertemuan oleh Kepala desa sipakaengak semua masalah dianggap clear selesai dan tidak ada lagi warga yang boleh mengaku memiliki tanah kebun tanpa dokumen lengkap.
“Jadi bagi yang bersangkutan kalau sudah ada alat/ exavator didalamnya silakan lanjut kerja.” Tutup kepala desa tegas. *(rtv_H.M)
