PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Pemerintah Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Pasangkayu sebagai tanggapan atas Surat PT Letawa Nomor 256/ADM/LT/VII/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang permohonan perlindungan hukum dan perhatian khusus atas gangguan areal kebun.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, Pemerintah Desa menilai klaim PT Letawa yang menyatakan Afdeling Carli Blok 1–12 merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa masih perlu dipertanyakan karena hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai letak dan batas HGU perusahaan tersebut melalui pengukuran batas definitif oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu.
Pemdes Jengeng Raya juga mengungkapkan bahwa berdasarkan SP2HP Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat, objek yang dipersoalkan justru dinyatakan berada di luar HGU PT Letawa. Di sisi lain, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu juga belum dapat memastikan batas HGU PT Letawa dan menyarankan agar dilakukan pengukuran batas definitif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila instansi yang berwenang di bidang pertanahan belum dapat memastikan batas HGU PT Letawa, maka menjadi pertanyaan atas dasar apa PT Letawa dapat memastikan bahwa objek tersebut merupakan bagian dari HGU-nya,” demikian salah satu poin yang disampaikan Pemerintah Desa.
Pemdes Jengeng Raya menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap objek yang masih diperselisihkan seharusnya tidak dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai letak dan batas HGU. Menurut pemerintah desa, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan, memperbesar konflik, dan merugikan masyarakat.
Pemerintah Desa juga menjelaskan bahwa objek yang dipersoalkan telah lama dikuasai oleh masyarakat. Atas penguasaan tersebut, pemerintah desa telah menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (Sporadik) sesuai kewenangannya, sementara masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut.
Selain mempersoalkan substansi surat PT Letawa, Pemerintah Desa Jengeng Raya turut mempertanyakan legal standing Kepala Administratur (ADM) PT Letawa yang menandatangani surat tersebut. Menurut Pemdes, perlu dipastikan apakah penandatangan memiliki kewenangan berdasarkan surat kuasa atau pendelegasian wewenang dari Direksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pemdes Jengeng Raya juga menyayangkan karena surat PT Letawa tidak ditembuskan kepada Pemerintah Desa, padahal objek yang dipersoalkan berada di wilayah administrasi Desa Jengeng Raya. Menurut Pemdes, sebagai penyelenggara pemerintahan yang mengetahui kondisi riil di lapangan, pemerintah desa seharusnya dilibatkan dalam proses penyampaian informasi kepada Pemerintah Kabupaten.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Desa turut mempertanyakan penyebutan Kelompok Tani Sipatuo oleh PT Letawa. Pemdes mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti letak objek yang diklaim pernah dikuasai kelompok tersebut, sehingga meminta agar PT Letawa menunjukkan bukti hukum, bukti penguasaan fisik, letak, luas, batas, koordinat objek, serta dokumen yang menghubungkan objek tersebut dengan HGU PT Letawa.
Melalui surat tersebut, Pemerintah Desa Jengeng Raya meminta Bupati Pasangkayu untuk tidak menjadikan surat PT Letawa sebagai dasar pengambilan kebijakan sebelum terdapat kepastian hukum mengenai batas HGU PT Letawa. Pemdes juga meminta agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu segera melakukan pengukuran batas definitif terhadap seluruh areal HGU PT Letawa dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Selain itu, Bupati juga diminta meminta PT Letawa membuktikan dasar hukum penetapan Afdeling Carli Blok 1–12 sebagai bagian dari HGU PT Letawa, mengklarifikasi kewenangan Kepala Administratur PT Letawa, meminta pembuktian mengenai Kelompok Tani Sipatuo, serta menunda segala bentuk pengamanan terhadap objek yang dipersoalkan sampai terdapat kepastian hukum berdasarkan hasil pengukuran resmi ATR/BPN.
Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Desa dalam menjaga kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, mencegah konflik sosial, serta mendorong penyelesaian persoalan agraria secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. *(rtv_tim)
