PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Situasi di wilayah perkebunan kelapa sawit Afd Charlie, Desa Jengeng Raya, tanggal 9 juli 2026 Kecamatan Tikke Raya kembali memanas. Pihak manajemen PT Letawa diduga kuat telah memicu ketegangan dengan mengabaikan kesepakatan bersama (status quo) yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat desa di hadapan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa sebelumnya kedua belah pihak telah mengikat janji dengan Kepala Kebun PT Letawa untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pemanenan di objek sengketa tersebut, sembari menunggu keputusan resmi atau arahan dari Bupati Pasangkayu,bahkan dari pihak polsek pasangkayu hadir waktu itu. Namun, komitmen tersebut dikhianati secara sepihak oleh perusahaan. Pihak PT Letawa justru mengerahkan sejumlah karyawan aktifnya untuk melakukan pemaksaan panen secara paksa di lapangan.
Warga yang melihat aksi tersebut sempat tersulut emosi, terlebih saat aksi pemaksaan panen berlangsung, tidak ada satu pun aparat keamanan dari unsur Kepolisian maupun TNI AD yang bersiaga di lokasi kejadian. Menghindari terjadinya bentrokan fisik dan pertumpahan darah, Kepala Desa Jengeng Raya mengambil langkah taktis dengan menarik mundur warganya dari lokasi perkebunan.
”Masyarakat kami sengaja saya minta mundur demi menjaga kondusivitas, meskipun secara legalitas, warga kami adalah pemilik sah dokumen Sporadik atas lahan tersebut dan selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” tegas Abdul Rahim.
Kerancuan Hukum Klaim Perusahaan dan Ambe Haja
Konflik ini juga memperlihatkan kerancuan hubungan hukum yang janggal di lapangan. Di satu sisi, seorang tokoh bernama H. Hamma atau Ambe Haja secara terbuka mengklaim bahwa objek tersebut merupakan hak milik Kelompok Tani Sipatuo yang diketuainya. Di sisi lain, PT Letawa juga bersikeras mengklaim area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) mereka.
Kejanggalan ini dipertanyakan oleh Pemerintah Desa, mengapa PT Letawa mengklaim lahan tersebut sebagai HGU mereka, namun di lapangan justru menggunakan tameng massa karyawan aktif untuk melakukan pemanenan di objek yang diklaim sebagai milik kelompok tani bentukan Ambe Haja. Sebelum insiden ini, pihak desa bahkan telah melayangkan undangan resmi kepada Ambe Haja untuk mengklarifikasi legalitas kelompok taninya, namun tidak diindahkan.
BPN dan SP2HP Polda Sulbar Tegaskan Objek di Luar HGU
Berdasarkan fakta hukum yang ada, klaim sepihak PT Letawa dinilai cacat hukum. Abdul Rahim membeberkan bahwa PT Letawa sebelumnya pernah melaporkan masyarakat ke penegak hukum atas tuduhan penyerobotan lahan. Namun, laporan tersebut sama sekali tidak terbukti. Polda Sulawesi Barat bahkan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menghentikan kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu dalam proses hukum di Polda Sulbar, objek sengketa di Afd Charlie tersebut dinyatakan secara tegas berada di LUAR HGU PT Letawa, bukan lagi sekadar status terindikasi. Keberadaan tanaman kelapa sawit milik perusahaan di lokasi tersebut pun dinilai masyarakat sebagai bukti nyata pelanggaran pencaplokan lahan yang dilakukan di luar izin konsesi mereka.
Dalam peninjauan lapangan terdahulu yang sempat dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda, BPN sebenarnya telah memberikan solusi mutlak berupa pengukuran batas definitif. Namun, pihak PT Letawa dinilai sengaja mengulur-ulur waktu pelaksanaan dengan dalih kendala biaya dan teknis, sementara di lapangan mereka terus mengeruk hasil di atas tanah warga.
Atas dasar situasi darurat dan ketiadaan pengamanan di lokasi, Kepala Desa Jengeng Raya secara resmi telah mengirimkan surat laporan mendesak kepada Bupati Pasangkayu. Pemdes mendesak Bupati segera mengeluarkan instruksi penhentian total (status quo mutlak) aktivitas pemanenan ilegal PT Letawa di Afd Charlie, serta meminta Polres Pasangkayu segera menempatkan personel pengamanan di lokasi guna mencegah pecahnya konflik horizontal antarwarga.
Sementara itu pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi terkait pernyataan kades Jengeng Raya tersebut. *(rtv_tim)
