PRAYA TENGAH NTB, RESTORASITV.COM — Sengketa pengisian Badan Permusyawaratan Desa kembali memanas di Lombok Tengah. Kali ini giliran Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, yang digugat warganya sendiri.
Surat gugatan resmi dilayangkan pada 22 Juni 2026 oleh Sarapudin, mewakili warga. Surat itu ditembuskan ke Kades Pengadang, BPD setempat, Camat Praya Tengah, hingga Kepala DPMD Lombok Tengah. Tuntutannya satu: batalkan hasil pengisian BPD periode 2026-2034 dan gelar pemilihan ulang.
Alasannya klasik tapi fatal. Warga menuding panitia sejak awal main tabrak aturan. Dua payung hukum jadi rujukan gugatan.

1. Tabrak Permendagri 110/2016*
Pasal 9 ayat 1-3 soal susunan kepanitiaan disebut dilanggar. Detailnya ada di hlm 6-7 aturan.
2. Langgar Perbup Lombok Tengah 12/2017*
Tiga titik krusial disorot: komposisi musyawarah keterwakilan ayat 3-4 hlm 5, tugas panitia menetapkan DPT Pasal 10 hlm 6, dan syarat calon BPD Pasal 6 huruf d hlm 5.
“Cacat administrasi, cacat hukum, tidak prosedural,” tulis Sarapudin. Baginya, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, daftar pemilih, sampai penetapan anggota, semua langkah bermasalah.
Gugatan itu tidak dilakukan sendiri oleh Saparuddin melainkan ada Lima warga ikut meneken: Jamaludin, Sunardi, Nasrudin, Muhtarudin, dan Hamzanwadi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Pengadang, Ketua Panitia, dan DPMD Lombok Tengah belum dapat dikonfirmasi untuk diminta tanggapan.
Kasus Pengadang menambah panjang daftar sengketa BPD di Lombok Tengah. Publik kini menunggu: apakah DPMD akan berani membatalkan, atau memilih tutup mata lagi. *(Rtv.)
