PRAYA, RESTORASITV.COM – Sejumlah tokoh Dusun Batu numpuk Desa Pengadang memenuhi panggilan petugas Inspektorat Praya Lombok Tengah guna mendengarkan atas laporan dugaan penyelewengan dana desa tahun 2025 di Desa Pengadang yang telah di laporkan sebelumnya ke kejaksan Negeri Praya.
Salah satu yang disorot warga adalah proyek sumur bor di Masjid Dusun Batu Numpuk yang sampai saat ini sumur itu tidak bisa digunakan warga dan jamaah untuk kegiatan keagamaan.
Dihadapan para petugas perwakilan tokoh masyarakat Dusin Batu Numpuk Haji surahman menjelaskan bagaimana warga sangat membutuhkan air terutama waktu masuk waktu sholat .
“Pompa air dan perpipaan dicabut oleh pekerjanya karena ongkos kerja belum dibayar,” ujar Haji Surahman kepada wartawan Rabu 13/07/3026.
Warga mempertanyakan ke mana anggaran tahun 2025 dialokasikan , sementara secara kalender anggaran, tahun 2025 sudah lewat dan sudah masuk tahun anggaran 2026.
“Ini kan dana tahun 2025 kok bisa sampai sekarang tukangnya belum dibayar? Anggarannya ke mana? Kami patut menduga ada korupsi , ” katanya.
Selain itu, Haji Surahman mengaku tidak pernah tahu rincian proyek tersebut karena tidak ada terpasang papan informasi proyek , apakah sumber pembiayaan proyek berasal dana Dana Desa atau hibah dari luar .
Dihadapan petugas Haji Surahman mendorong Kejaksaan dan Inspektorat untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap anggaran Dana Desa Pengadang karena diduga banyak disalah gunakan dan tidak hanya terjadi di Dusun Batu Numpuk tetapi di duga juga terjadi di Dusun lain di wilayah Desa Pengadang.
“Kami mohon kepada Inspektorat dan Kejaksaan untuk mengaudit tentang pengelolaan Dana Desa karena terlalu banyak proyek atau program Dana Desa yang tidak sesuai peruntukkannya dan diduga bermasalah,” ujarnya.
Sementara itu petugas Inspektorat kabupaten Lombok Tengah mengapresiasi adanya laporan dari warga masyarakat atas dugaaan penyelewengan atau penyalahgunaan Dana Desa seperti yang terjadi di dusun Batu Numpuk dan berjanji akan menindak lanjuti laporan yang disampaikan warga.
,” kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini ,” Ucap Haji Surahman menirukan pernyataan petugas Inspektorat di ruang kerjanya
Haji Surahman juga berharap kepada Inspektorat dan Kejaksaan bahwa jika turun dilapangan untuk mengecek kebenaran laporannya agar menemui tokoh masyarakat yang merasa di rugikan bukan hanya kepada yang di duga melakukan korupsi.
,” Kami berharap kepada Inspektorat dan Kejaksaan bahwa dari hasil investigasi jika ditemukan ada unsur Pidana korupsi terhadap yang diduga melakukan korupsi maka harus ditindak sesuai dgn hukum yang berlaku dan jika masalah ini tdak selesai kami akan langsung laporkan ke Bupati Lombok Tengah,” Ancam Haji Surahman di hadapan awak Media.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Negeri Praya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan warga. Begitu pula Pemerintah Desa Pengadang belum bisa dikonfirmasi. *(Tiem)
