PASANGKAYU, RESTORASITV.COM — Seorang jemaah asal Pasangkayu atas nama Hj Hernawati terpaksa menempuh jalur hukum mencari keadilan usai videonya terkait prosesi pemulangan jenaah haji di Masjid Madaniah pada Juni 2025 lalu viral dan mendapat hujan, cemooh dan cacian dari warganet.
Video berdurasi kurang lebih 3- 5 detik yang menampilkan Hj Hermawati mengenakan pakaian serba merah saat penyambutan kepulauan jemaah Haji di masjid Madaniah Pasangkayu, dinarasikan seolah menunjukkan sikap arogan terhadap ibu-ibu penyambut yang mengenakan masker.
Dalam video yang beredar, tampak Hj Hermawati menghindari sapaan sejumlah ibu-ibu yang hendak menyambutnya karena merasa kurang nyaman atas perlakuan ibu-ibu yang terlihat agresif saat mendekatinya.
Potongan video iru memicu beragam komentar negatif dan cacian dari warganet, sehingga menyudutkan korban secara personal dan mencoreng nama baiknya di ruang publik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa video yang beredar diduga telah mengalami pemotongan sehingga tidak menampilkan peristiwa secara utuh.
Berdasarkan penuturan korban, sebenarnya ia berniat menyalami para penyambut Namun, kepala korban disebut sempat ditarik sehingga refleks menghindar dan menjauh dari kerumunan.
Setelah tiba di rumah, Hj Hermawati baru mengetahui bahwa ada yang mengambil videonya dan menyebarluaskan hingga viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Derasnya komentar bernada hinaan dan tudingan arogan membuat korban merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial. Bahkan sejak kejadian tersebut ia enggan bertemu warga bahkan toko jualannya ditutup karena tidak nyaman atas kejadian tersebut.
Merasa nama baiknya tercemar, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pasangkayu.
Dalam proses penanganan perkara, sempat diupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Namun, pihak yang berseberangan memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Keluarga korban juga mengungkapkan informasi bahwa pembuat video sempat menyampaikan agar rekaman tersebut hanya dibagikan secara terbatas dan tidak dipublikasikan ke media sosial.
Namun video tersebut akhirnya tersebar luas dan memicu kegaduhan di ruang digital.
Pihak keluarga menegaskan bahwa akun pertama yang mengunggah video telah dilaporkan, dan setelah empat bulan baru ada tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, jumlah terlapor bertambah hingga empat orang di tambah saksi dua (2) orang yang kini berstatus tersangka,” ujar keluarga korban saat ditemui langsung awak media, Selasa (23/12/2025).
Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara adil, profesional dan transparan
Harapan tersebut disampaikan agar penanganan kasus dilakukan tanpa memandang status sosial maupun kekuasaan pihak manapun, karena setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Menyikapi kasus tersebut Praktisi Hukum, Syamsuddin, menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas kerugian imateriil dan rusaknya nama baik kliennya akibat penyebaran video yang tidak utuh dan menyesatkan,” pungkasnya.” *(rtv_tim)
