PASANGKAYU, RESTORASITV.COM – Kuasa Hukum Kelompok Tani Tosiampae, Fauce Pepi Adriani, secara resmi melayangkan Somasi Terakhir Nomor: 02/SOMASI-KTT/VI/2026 kepada PT Letawa cq PT Astra Agro Lestari Tbk. Somasi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permintaan transparansi dan tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan pada 19 Juni 2026, namun hingga kini dinyatakan belum memperoleh tanggapan tertulis dari pihak perusahaan.
Dalam keterangannya, Fauce Pepi Adriani menyatakan bahwa sikap diam PT Letawa dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat serta tidak mencerminkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Menurutnya, Kelompok Tani Tosiampae menilai tindakan PT Letawa diduga merupakan bentuk wanprestasi terhadap Pasal 5 Akta Nomor 07 Tahun 2011 mengenai Open Management, sekaligus diduga sebagai perbuatan melawan hukum karena menguasai lahan sekitar ±200 hektare yang diklaim berada di luar objek akta dan diduga tanpa alas hak yang sah selama kurang lebih 15 tahun.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat mengaku mengalami kerugian materiil yang cukup besar karena tidak dapat memanfaatkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya.
Melalui somasi tersebut, Kelompok Tani Tosiampae memberikan waktu 3×24 jam kepada PT Letawa untuk memberikan jawaban tertulis serta memenuhi tuntutan yang telah disampaikan dalam surat tertanggal 19 Juni 2026.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada tanggapan maupun penyelesaian, pihak kuasa menyatakan akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun pelaporan kepada instansi yang berwenang. Selain itu, mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengambilalihan penguasaan fisik atas lahan yang disengketakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Somasi tersebut turut diketahui oleh Kepala Desa Lariang Firman, serta sejumlah tokoh masyarakat, yaitu Baco Asong, Amos Maila, Basir Sade (Mantan Kepala Desa Lariang), dan Yani Pepy.
Somasi juga ditembuskan kepada Bupati Pasangkayu, Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasangkayu, Kapolres Pasangkayu, Camat Tikke Raya, dan Kepala Desa Lariang sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada para pemangku kepentingan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Letawa terkait isi somasi tersebut. Sebagai prinsip keberimbangan, pihak perusahaan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh Kelompok Tani Tosiampae. *(rtv_tim)
