PASANGKAYU RESTORASITV.COM – Maraknya penggunaan knalpot brong di Kabupaten Pasangkayu mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. Selain dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, suara bising yang ditimbulkan juga kerap dikeluhkan karena mengganggu aktivitas warga, termasuk saat berlangsungnya kegiatan ibadah.
Pegiat Organisasi Masyarakat sekaligus Direktur Eksekutif Ormas, Bung Dedi, meminta aparat kepolisian untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
Menurutnya, regulasi mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diterapkan secara konsisten di lapangan.
“Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, termasuk ketentuan mengenai tingkat kebisingan knalpot. Untuk itu, kami meminta dengan tegas kepada Polres Pasangkayu agar menerapkan ketentuan tersebut,” tegas Bung Dedi.
Ia menilai penggunaan knalpot brong bukan hanya persoalan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Terlebih, banyak keluhan yang disampaikan warga terkait kendaraan berknalpot brong yang kerap melintas di kawasan permukiman dan fasilitas umum.
Menurut Bung Dedi, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
Ia juga berharap aparat tidak hanya mengedepankan sosialisasi, tetapi melakukan langkah-langkah konkret melalui pengawasan dan penertiban secara berkala.
“Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kebisingan yang mengganggu. Karena itu, penegakan aturan terkait knalpot brong harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bung Dedi berharap adanya tindakan tegas terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar demi terciptanya ketertiban, kenyamanan, dan ketenangan masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.
*(Rtv)
