RESTORASITV.COM – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Mamuju menyoroti penanganan tambang tanpa ijin di Kecamatan Kalumpang yang terkesan lambat. Pasalnya pasca penertiban yang dilakukan sebelumnya sampai saat ini belum ada proses gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian.
Sejauh yang diketahui, aparat kepolisian baru hanya melakukan penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan aktifitas penambangan serta beberapa pihak yang diperiksa.
“Melihat massifnya penertiban dan pemeriksaan yang dilakukan harusnya Kepolisian sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka namun sayang hingga kini tanda-tanda itu tak kunjung terlihat.” Ucap Ketua BPC GMKI Mamuju.
Selain itu, GMKI Cabang Mamuju juga mendesak Kepolisian untuk menuntaskan perkara ini sampai kepada pihak-pihak yang berada di balik layar (aktor intelektual) yang bertindak sebagai investor dalam aktifitas penambangan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat yang diduga ikut membekingi jika ada.
GMKI Cabang Mamuju menilai adanya alat berat yang digunakan dalam aktifitas pertambangan tersebut tidak mungkin diadakan sendiri oleh masyarakat. “Jangan hanya masyarakat pencari nafkah yang ditindak, tapi pemodal ini yang paling perlu ditindak” Tegasnya.
Menurutnya, masyarakat hanya menjadi korban ketamakan para pemodal yang hanya ingin mengeruk kekayaan alam Kalumpang dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua BPC GMKI Mamuju juga menyampaikan konsekuensi hukum bagi investor yang mendanai kegiatan pertambangan ilegal tersebut sebagaimana dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 yang terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Minerba jo Pasal 20 huruf d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Aturan pidananya sudah jelas, dan kita berharap Kepolisan di wilayah hukum Mamuju bisa menuntaskan perkara ini sampai ke akarnya.” Tutup Kecab GMKI Mamuju. *(rtv)
